Mengeluarkan zakat fitrah dengan beras atau uang?

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah di...

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah

Pertanyaan

Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : “Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?”

Jawaban

Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang.

Dan yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang

[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 – 927]
Catatan : Satu Sha’ sama dengan kira-kira 2.5 kg

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Related

Muslim 3524940695630331292

Posting Komentar

emo-but-icon

Terbaru

Recent Posts Widget

Terpopuler

Comments

Hits

item